Sunday, 21 October 2012

Sejarah Kota Kayuagung

Tiyoh Sikam "sikam nyaak kelompok duo , ije naah namo sikam : Diant , Dwi , Denty , Dicky , Ayu . mokase dang lupe komen yo :D " Jumat, 28 September 2012 Sejarah Kota Kayuagung Kayuagung sebuah kota yang terletak di lintas timur sumatera, Salah satu dari Kabupaten dari Provinsi Sumatera Selatan (Palembang), Kayuagung yang berjarak 65 KM dari pusat kota Palembang, Kayuagung merupakan Daerah Tingkat II di provinsi sumatera selatan. Kayuagung merupakan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Asal Usul Nama Kelurahan di Kayuagung Sederet nama kelurahan di kota kayuagung punya asal-usul yang mungkin jime owam sendiri tidak tahu dari mana datang dan asal muasal nama itu. Sukadana : dinamakan sukadana karena lebak didusun tersebut melingkari sebuah danau pada awalnya nama sukadana adalah suka danau, tetapi seiring waktu berubahlah menjadi nama sukadana. Paku dinamakan dari tumbuhan paku atau sejenis pakis. Mangunjaya dahulunya diambil dari seorang pimpinan desa ini, lalu kemudian mangunjaya di beri nama dirinya. Sidakerja dinamakan karena dahulunya merupakan suatu tempat hukuman Jua-jua Diambil dari sebuah nama ikan jua-jua sejenis dengan ikan seluang. Perigi dinamakan karena dahulunya karena dahulunya terdapat kolam atau perigi Kotaraya dinamakan karena ini pada dahulunya merupakan kota ini adalah kota yang ramai. Kedaton dinamakan karena dahulunya didirikan diatas daratan yang bernama talang kedaton. Kayuagung karena dahulunya terdapat pohon yang sangat besar. Nama Kayuagung secara umum berasal dari sebuah sejarah, dimana pada zaman dahulunya, daerah kota kayuagung terdapat pohon-pohon yang berukuran besar, bahkan ada yang sampai berdiameter 4 meter,kemudian disimpulkanlah oleh para petua Pohon itu berarti Kayusedangkan Besar Itu Agung. mungkin andapun secara tidak sengaja pernah melihat pohon berukuran besar di kota anda, kemungkinannya itu merupakan pohon kayuagung, tapi bukan berarti setiap pohon yang besar itu merupakan pohon kayuagung, ciri khas pohon Kayuagung itu berukuran besar memiliki urat pohon yang timbul dan memiliki akar yang besar dan menjular, selain itu juga terdapat akar yang menjular dari atas kebawah, jadi dari sebuah pohonlah nama dari kota kayuagung itu. Kayuagung ibukota dari Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan Pemerintah Daerah Tingkat II di Sumatera Selatan yang luasnya sekitar 21.469,90 kilometer persegi yang secara geografis terletak antara 1042'-106 o' derajat Bujur Timur dan 4o 30'-4o 15 derajat Lintang Selatan. jumlah penduduk dalam sensus 2008 mencapai kurang-lebih 55,285 ribu jiwa lebih, mayoritas penduduknya beragama Islam. ADAT PERNIKAHAN KOTA KAYUAGUNG Salah satu tradisi adat yang banyak perbedaannya adalah tradisi perkawinan. Bahkan terjadinya akulturasi dan perubahan-perubahan antar kebudayaan, yang mengakibatkan dalam satu daerah terdapat pola adat perkawinan yang memiliki tingkatan atau macam-macam bentuk upacara pernikahan. Secara teoritis perubahan kebudayaan berkaitan erat dengan perubahan pola kebutuhan masyarakat pendukung kebudayaan itu, yaitu kebutuhan biologis, sosiologis, dan psikologis, secara sederhana dapat dikaitkan bahwa kebudayaan selalu berubah mengikuti perubahan yang terjadi pada kebutuhan hidup masyarakat. Baik itu sendiri disebabkan oleh penetrasi kebudayaan luar kedalam kebudayaan sendiri atau karena terjadi orientasi baru dari kalangan intern masyarakat pendukung kebudayaan itu sendiri. Contohnya terdapat pada masyarakat Kayuagung sendiri. Di mana dahulunya upacara adat pernikahan yang dilakukan dengan cara pernikahan mabang handak, akan tetapi pada masa sekarang upacara pernikahan seperti itu sudah jarang dipakai masyarakat, karena sudah banyak memakai upacara adat pernikahan kawin begorok dan kawin sepagi. Hal ini dikarenakan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan lingkungan. Upacara pernikahan seperti ini terbilang unik. Dikatakan unik karena sistem adat perkawinannya mempunyai beberapa macam atau bentuk upacara perkawinan, akan tetapi walaupun demikian, peradabannya tetap bernuansa Islam. Macam-macam atau bentuk adat perkawinan di Kayuagung adalah: Kawin sepagi adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan secara simple atau dengan cara sederhana. Maksudnya adalah dengan terlaksananya acara ijab qobul saja itu sudah cukup, dan dirayakan secara sederhana tidak melibatkan rangkaian atau prosesi lainnya. Kawin Begorok adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan dengan rangkaian acara biasa, yang melibatkan kaum kerabat, tetangga dan handai taulan. Begorok Mabang Handak adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan secara besar-besaran, Maksudnya adalah upacara pelaksanaan itu dilakukan secara besar-besaran mempergunakan prosesi adat yang sangat lengkap dan beralur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelititan lapangan (field reseach). Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan tradisi ini, dan nilai-nilai apa saja yang terdapat dalam tradisi tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, dan wawancara. Upacara Ngarak Pacar Upacara Ngarak Pacar adalah salah satu upacara ngarak dikayuagung ogan komering ilir dilaksanakan setelah sholat isya dimana pemakai baju pesalin bagi laki-laki pembawa atau penarik kereta juli ketempat orang tua mempelai wanita untuk menjemput pihak besan untuk melakukan upacara ngarak pacar, serta tidak ketinggalan musik yang ikut menyemarakan suasana upacara ngarak pacar, iringan musik dan sorak-sorai sepanjang jalan yang dilalui pasangan tersebut, banyak warga yang sengaja keluar rumah untuk melihat arak-arakan ngarak pacar ini. Kawin lari (SETAKATAN) adat kayuagung Kawin lari (SETAKATAN) identik dengan suatu hal negatif yang ada pada masyarakat... pada artikel ini ane mau meluruskan padangan yang salah tentang apa itu kawin lari khususnya manurut pandangan masyarakat suku Lampung Pubian... Larian (kawin lari) merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang Muanai (bujang) dan seorang muali (gadis) dimana sang muanai membawa terlebih dahulu si mauli sebelum adanya akad nikah... tentunya hal ini telah dibicarakan dan direncanakan terlebih dahulu, bukan secara spontan/dadakan... keluarga dari pihak muli tentunya juga telah mengetahui atau telah setuju, memang biasnya tidak seluruh anggota keluarga dan kelompok adat tau tentang rencana tersebut,, bila seandainya keluarga besar dan kelompok adat sudah tau,,, buat apa Larian... Sebelumnya, pemikiran ane pun sama negatifnya dengan pemikiran sobat2 lain... tetapi setelah ane mendengar penjelasan langsung,, ane dapat mengerti mana yang bisa disebutkan sebagai adat dan mana yang merupakan perbuatan yang melanggar hukum??? Menurut buku yang ane baca ada syarat2 yaitu: 1. Muli yang dilarikan oleh mekhanai, wajib menaruh surat yang ditulis dan ditanda tangani oleh muli itu sendiri. Isi surat harus jelas, menerangkan bahwa mekhanai yang membawanya benama ... bin ... dan berasal dari kampung/daerah mana, serta meninggalkan sejumlah uang??? 2. Seandainya mekhanai yang membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang bertanggung jawab pada pihak muli wajib mengadakan dan mengundang keluarga besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah (ngukhaw muakhian),, dan di dalam musyawarah,, keluarga si muli meminta maaf atas kesalahan karena keluarga/muli tidak ada pemberitahuan sebelumnya... Tetapi apabila mekhanai tidak berasal dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw muakhian tidak wajib dilaksanakan,, apabila dilaksanakan maka itu merupakan kebijaksanaan yang terpuji. 3. Seandainya mekhanai yang membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang bertanggung jawab pada pihak mekhanai wajib mengadakan dan mengundang keluarga besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah (ngukhaw muakhian),, dan di dalam musyawarah,, keluarga si mekhanai juga meminta maaf atas kesalahan karena keluarga/mekhanai tidak ada pemberitahuan sebelumnya... Tetapi apabila mekhanai tidak berasal dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw muakhian tidak wajib dilaksanakan,, apabila dilaksanakan maka itu merupakan kebijaksanaan yang terpuji. Selain itu keluarga mekhanai pun wajib menyelesaikan masalah atau melaksanakan acara ngantak salah (meminta maaf kepada keluarga pihak muli) 4. Bila ketentuan-ketentuan pada point-poit diatas tidak deberlakukan atau tidak dilaksanakan,, maka akan ada tindakan-tindakan lain yang menanti?? Berupa hukuman denda. Diposkan oleh Tiyoh Sikam di 22:19 Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook Tidak ada komentar: Poskan Komentar

No comments:

Post a Comment