Saturday 22 September 2012

Sejarah MARGA NGARAS

Minggu, 18 Desember 2011 MARGA NGARAS Sejarah MARGA NGARAS Disalin Oleh Novan Saliwa Sumber Puniakan Dalom Salman Parsi Paksi Buay Nyerupa Paksi Pak Sekala Brak dari Buku " Pada Mulanya Sekala Brha " ( Pengantin Adat Marga Ngaras ) Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat adat Marga Ngambur, sekitar abad ke-18 terbentuklan Marga Ngaras. Pendirian marga tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Inggris (IEC) memecah belah guna menguasai daerah Pesisir Krui, Oleh karena itu banyak marga yang didirikan. Disamping pendirian marga sebenarnya Pemerintah Inggris juga banyak membentuk perkampungan-perkampungan baru disekitar daerah Pesisir Krui sampai ke daerah danau Ranau. Meskipun demikian berdasarkan keterangan dari Merah bangsawan Gelar sutan purba negara, keturunan dari marga ngaras mengaku berasal dari keurunan Palembang, tepatnya penduduk Liba Haji, yang menyelamatkan diri akibat terjadinya Perang Kejawaan ( Palembang- Banten). tidak dapat diketahui secaara pasti kapan sebenarnya penduduk mulai memasuki wilayah disekitar kekuasaan Marga Ngaras. Penduduk Ngaras menybut dirinya sebagai orang yang keras kemauan, karena orang orang Ngaras diknal sangat senang berikir, yang lambat laun dikenal sebagai kaum mengeras dan pada akhirnya berubah menjadi Ngaras. Tanah Marga Ngaras yang terletak di pesisir Krui pada dasarnya diperoleh dari tanah Marg bengkunat, yang sejak lama berada didaerah sebelah selatan Marga Tenumbang sampai Tanjung Cina. Warga Ngaras yang berasal dari Liba Haji kemudian meminta tanah kepada Marga bengkunat, setelah terlebih dahulu meminta izin kepada Marga Tenumbang. Marga Tenumbang ternyata mengijinkan sepanjang pemberian tanah tersebut disetujui oleh kedua belah pihak yaitu Marga bengkunat dan Marga Ngaras. Tanpa disangka sebelum dilakukan persetujuan antar marga, warga ngaras yang umumnya berasal dari liba haji tersebut menyerang warga bengkunat, maksud dan tujuan penyerangan itu adalah untuk emnguasai seluruh tanah marga bengkunat secara paksa. Peperangan diantara kedua warga masyarakat adat tidak dapat dielakkan. peperangan tersebut berlangsung cukup lama, terkadang penyerangan terjadi secaraterbuka dan kadang pula secar diam diam. Kondisi tersebut tentu sangat mengganggu ketentraman masyarakat adat di sekitar Pesisir Krui, termasuk tokoh adat di kedua marga yang bertikai. Akhirnya muncul niatan dari pemuka-pemuka adat untuk mendamaikan segala perselisihan yang terjadi. Perdamaian akhirnya terwujud di Tanjung Ladang. Lokasi tempat perjanjian perdamaian sampai sekarang dinamai "Parda Buangon" yang artinya sama sama berpikir. Untuk menghindari potensi peperangan dimasa yang akan datang, dalam perjanjian damai tersebut juga diatur tentang perjanjian mengenai batas-batas tanah bagi masing masing marga. ( Syahril Indra Bangsawan, Naskah Riwayat Marga Bengkunat, Hal 15-14 Koleksi Pribadi) Marga Ngaras secara historikal juga memiliki keterikatan dengan Paksi Buay Pernong. Sebagai mana telah diuraikan pada sejarah Marga Ngambur. Berdasarkan Umanat Ratu Buay Pernong, Marga Ngaras Juga bagian dari Penggawa Lima Paksi Buay Pernong, oleh karena itu harus mematuhi berbagai ketentuan adat yang tela digariskan Buay pernong Paksi Pak, batu Brak, termasuk ikut membantu Sai Batin Buay Pernong jika ada hajatan atau urusan adat lainnya. Silsilah dan Pemegang Kekuasaan Marga Ngaras. 1. Dalom karang di lampung 2. Raja Dawan Pertama 3. Dalom Kesuma Ratu 4. Raja Buay Sangun Jaya Sakti 5. Dalom Sangun jaya Sakti 6. Raja Sangun Ratu 7. Dalom Purna Jagad. 8. Pangeran Purba Negara 9. Pangeran Andika Ratu 10. pangeran mangku bumi 11 Dalom Purna Jagad II 12. Pangeran Purba Negara II 13. Raja Dawan II 14. Dalom Sampurna Jaya 15. Merah Bangsawan gelar Sutan Purba Negara 16. Berdi Saputra gelar Sutan Purba Negara I. Diposkan oleh SALIWA di 00:55 Label: TATA ADAT 1 komentar: SALIWA18 Desember 2011 01:04 SURAT WASIAT DARI PAKSI BUAY PERNONG YANG DISALIN DAN DITERJEMAHKAN OLEH PANGERAN SOEHAIMI PADA TAHUN 1975. ( Bagian tentang marga marga -red ) .............................................. Adapun pembagian tanah bumi Buay Pernong yang dipesisir selatan dari muara Way Balau terus di Tanjung Cina mengikuti pinggir laut kemudian batas tanah bumi dalom NGAMBUR dari sawang pandan pergi di Way Ru pemberian dari sebatin Tenumbang dari tanah bumi Pangeran Ngaras yang semula adalah pemberian dari Ratu Buay Pernong melalui Saibatin Tenumbang sebagai perwakilan dari Buay Pernong sebagai mengepalai Penggawa Lima Buay Pernong di pesisir selatan. Dari Tanjung ladangan pergi ke Kelapa Wakap tanah Pangeran Bengkunat yang berasal dari Buay Pernong yang dimintanya melalui Sai Batin Tenumbang (perwakilan penggawa lima Buay Pernong) di pesisir. Dengan Undang-undang adatnya bahwa : Apabila Sai Batin atau turunan Ratu Buay Pernong mempunyai pekerjaan adat baik pekerjaan yang berarti suka dan duka maka DALOM NGAMBUR dan PANGERAN NGARAS wajib memberikan sumbangan sepenuhnya kepada raja adat pucuk pimpinan Buay Pernong (Paksi Pak) di Batu Beghak. Dengan ketentuan amanat sakti dari Ratu Buay Pernong maka harus dan wajib ke-empat kepala penggawa dari penggawa lima dari Buay Pernong di pesisir itu yaitu : Ngambur, Mengkunat, Ngaras dan Belimbing mesti/harus memenuhi adat ini dan apabila tidak, maka terhadap hak mereka yang telah menerima pemberian kekuasaan sementara untuk mengusahakan tanah bagian pesisir sebagai batas-batas yang telah ditentukan diatas, maka batallah hak kekuasaan mereka untuk meneruskan usahanya, karena mereka telah khianat kepada janji mereka dan amanat sakti untuk mereka, sewaktu menerima penyerahan dari Ratu Buay Pernong Paksi Pak sebagaimana yang telah tercantum di dalam surat amanat yang tertulis dengan surat lampung asli dengan bahasa lampung asli yang ditulis diatas kulit kayu yang ditanda tangani oleh pembesar adat Keratuan Buay Pernong yang mewakili Raja/Ratu Buay Pernong sebagai pucuk pimpinan adat Buay Pernong dalam lingkungan Sekala Beghak. Surat amanat dibuat oleh Ratu Buay Pernong Paksi Pak Sekala Beghak, yang ditanda tangani oleh pembesar - pembesar adat bawahan dari Ratu Buay Pernong yang dikausakan membuat surat amanat ini yang tertulis diatas kulit kayu ditulis dengan hurup serta bahasa lampung asli dan ditanda tangani oleh atas nama Ratu Buay Pernong : 1.Depati Waja Senaring 2.Kimas Sidong Ngariwan 3.Ali Pati Suralaga 4.Minak Gagawin Tanda Nunggal 5.Kirullah Singajaya 6.Kimmas Jaya 7.Kiang Kawasa. Dengan denda dua juta, dua laksa melanggar adat raja tujuh rial, tiga suku dua uang apabila bersalah pada ke-tujuh orang pemuka kerajaan adat tersebut. 1.Apabila melanggar undang-undang dari Gemelar Paksi apabila terjadi hukuman itu dapat di subsidair dengan uang Rp 50,- (lima puluh rupiah). 2.Makisah yang melanggar perintahnya dengan denda Rp 50,- (lima puluh rupiah) 3.Minak Ngambihi yang melanggar perintahnya Rp 50,- (lima puluh rupiah) 4.Sangayun Payung Kalasa yang melanggar perintahnya dengan dikenakan denda Rp 50 (lima puluh rupiah). 5.Kiang Gunung Kiyuning yang melanggarnya dikenakan denda Rp 50,- (lima puluh rupiah). 6.Ali Pati Samo Maraja yang melanggar perintahnya dikenakan denda Rp 50,- (lima puluhrupiah). Disalin dari salinan terjemahan dari bahasa lampung kedalam bahasa Indonesia dari surat lampung ke surat latin yang tadinya didapat aslinya tertulis di kulit kayu. Catatan : Tulisan tersebut tidak lagi di-ilustratif oleh penyalin, hanya ada beberapa perubahan bahasa atau istilah dengan maksud untuk mudah dimengerti tetapi sama sekali tidak menghilangkan makna dan arti dari tulisan aslinya, sumber dari tulisan ini diperoleh dari Pangeran Edward Syah Pernong. Balas

No comments:

Post a Comment