Monday, 24 September 2012

SEJARAH PENGADILAN AGAMA KRUI

Sejarah Pengadilan Krui SEJARAH PENGADILAN AGAMA KRUI A. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Krui Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia pembentukan Peradilan Agama di didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura. Pengadilan Agama Krui didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah tersebut dan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 tahun 1968 tanggal 28 Agustus 1968 berkedudukan di kota Kecamatan Krui ( eks Kwidanaan Krui) yang terletak di ujung Barat Provinsi Lampung, pada koordinat 5026” Lintang Selatan dan105017” Bujur Timur beralamat di jalan Jayawijaya Kampung Jawa Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung-Utara. Ketua pertama Pengadilan Agama Krui ialah Bapak H.Sjafi’i.DA, menjabat dari tahun 1968 pada waktu itu beliau jabatan resminya sebagak Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung Utara. Setelah pada tahun 1970 Bapak Hi.Djunaidi Duata, BA. kembali bergabung ke Pengadilan Agama (sebelumnya pernah menjadi pegawai Pengadilan Agama Jakarta Pusat, lalu mengundurkan diri), beliau langsung diangkat sebagai Ketua Pengadilan Agama Krui yang kedua terhitung sejak 1 Agustus 1970 menggantikan kedudukan Bapak Hi.Syafi’i.DA, dan kantor Pengadilan Agama Krui dipindahkan ke Jl.Jayawijaya No.84 Kampung-Jawa, Krui yaitu dengan mengontrak gedung permanen milik Ibu Hj.Aminah. B. Jabatan Ketua dan Panitera Kepala/Pasek dan Hakim Adapun nama-nama Ketua Pengadilan Agama Krui sejak tahun 1968 sampai sekarang adalah sebagi berikut : 1. Hi. Sjafi’i DA dari 1968 sampai dengan 1 Agustus 1970; 2. Hi.Djunaidi Duata BA, dari 1 Agustus 1970 sampai dengan 2 Januari 1996; 3. Drs.H.Buchari dari 2 Januari 1996 sampai dengan 5 Mei 1998; 4. Drs.M.Dirwan, SH., dari 5 Mei 1998 sampai dengan 24 Februari 2003; 5. Hi. Sukarni Kasdah, SH dari 24 Februari 2003 sampai dengan 19 September 2010; 6. Drs.Sahrudin, SH, MHI dari 26 Agustus 2010 sampai dengan sekarang. Adapun Panitera sekretaris Pengadilan Agama Krui dari tahun 1968 sampai sekarang adalah sebagai berikut: 1. Ahsan Ma’in (Panitera Kepala)dari tahun 1968 sampai dengan tahun 1979; 2. Drs. Syazili Mathir dari tahun 1979 sampai tahun 1983 (Panitera Kepala) sekarang Hakim Tinggi PTA Palembang; 3. Drs.Syarifuddin Choliq (Panitera Kepala) dari 1 September 1983 sampai dengan September 1989; 4. Drs.Asyari (Panitera/Sekretaris) dari September 1989 sampai dengan 18 Februari 1998; 5. Drs.Nawawi Mascik (Panitera Sekretaris) dari 18 Februari 1998 sampai dengan 2 Oktober 2003; 6. Jailani Manaraf, BA (Panitera/Sekretaris) 6. Drs.Amril Hakim (Panitera/Sekretaris) 2 Oktober 2003 sampai dengan 31 Agustus 2009; 7. Drs.Erwin Romel (Panitera/Sekretaris) dari 1 September 2009 sampai degan sekarang. Adapun Hakim-hakim Pengadilan Agama Krui yang terdiri dari Hakim Honorer dan Hakim PNS sampai dengan tahun 80-an adalah sebagai berikut : 1. H. Syafi’i. DA, alamat Kampung Jawa, Krui (Hakim Honorer); 2. H. Tarmizi, alamat Simpang Kerbang Krui (Hakim Honorer); 3. Anwar Yunus, alamat Krui (Hakim Honorer); 4. H. Tabrani Hakim, alamat Banjaran Agung Krui (Hakim Honorer); 5. H. Sanadi, alamat Lintik, Krui (Hakim Honorer); 6. H. Sarbini, alamat Kampung Jawa Krui (Hakim Honorer); 7. H. Djunaidi Duata, BA, Alamat Gunungkemala, Krui (Hakim PNS); 8. Drs. H.Muchsin Asrof (Hakim PNS) sekarang Ketua PTA Palembang; 9. Drs.Imron Su’aidi C.Bangunan Fisik Gedung Kantor dan Pagar Pengadilan Agama Krui Sejak berdirinya Pengadilan Agama Krui telah beberapa kali mendapat proyek pembangunan Gedung Kantor dengan rincian sebagai berikut : 1. Pada tahun anggaran 1979/1980 melalui DIP Departemen Agama Nomor 12 /XXV/3/79, tanggal 19 Maret 1979, dengan dana sebesar Rp.8.000.000; (Delapan Juta Rupiah) dibangun Balai Sidang Pengadilan Agama Krui di Liwa, menempati tanah 50 x 75 M di Desa Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Liwa Lampung-Utara, yang diresmikan oleh Bapak Direktur Badan Peradilan Agama Departemen Agama, atas nama Menteri Agama pada Tanggal 25 November 1980. Luas balai sidang tersebut 150 M2; 2. Pada tahun anggaran 1989/1990 mendapat Proyek pemagaran melalui DIP Departemen Agama Nomor : 120/XXV/3/1989, tanggal: Maret 1989, dengan dana sebesar Rp.5.000.000; (Lima Juta Rupiah) volume pagar keliling 250 M.; 3. Pada tahun 1991/1992 mendapat dana perluasan gedung kantor 100 M2 melalui DIP Departemen Agama Nomor : /XXV/3/91, tanggal Maret 1991, dengan dana sebesar Rp.24.000.000; (Duapuluh Empat Juta Rupiah). Pada tanggal 16 Februari 1994 terjadi gempa Lampung Barat sehingga bangunan fisik dua unit gedung kantor seluas 250 M2 berikut pagarnya rusak total. Pada tanggal 28 Desember 1994 dua unit bagunan gudung Balai Sidang Pengadilan Agama Krui yang rusak total akibat gempa bumi 16 Februari 1994 diadkan penghapusan dengan Berita Acara Nomor PA.h/ 5/K/Ks.01.6/315/1994. 4. Pada tahun anggaran 1994/1995 mendapat pembangunan Balai Sidang baru melalui DIP Departemen Agama Nomor 011 /XXV/3/ 1995, diba- ngun Balai Sidang Pengadilan Agama Krui dengan dana sebesar 130.200.000; dengang volume seluas 350 M2 dibangun di atas tanah seluas 2400 M2; diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada tanggal 20 Juni 1996. 5. Kemudian setelah berada di bawah Mahkamah Agung melalui DIPA Nomor : 0430.0/005-01.0/VII/2007 untuk memenuhi kebutuhan kerja maka pada tahun anggaran 2007 dengan dana sebesar Rp.1.423.157.000; (Satu Milyar Empat Ratus Duapuluh Tigajuta Seratus Limapuluh tujuhribu Rupiah) Gedung Kantor yang dibangun tahun Anggaran 1994/ 1995 setelah dipergunakan selama sebelas tahun direhab total melalui anggaran Mahkamah Agung tersebut dan diperluas sehingga luas gedung kantor menjadi 510 M2. Adapun tanah pekarangan yang dipergunakan untuk pembangunan gedung kantor pada mulanya menempati tanah 75 x 60 M, pada posisi di pinggir jalan Liwa-Ranau setelah gempa Lampung Barat 16 Februari 1994 seluruh bangunan diatas tanah tersebut rusak total maka lokasi kantor lama diambil kembali oleh Pemda Lampung Barat dengan alasan lokasi tersebut akan dipergunakan untuk taman kota. Sebagai gantinya Kantor Pengadilan Agama Krui memperoleh lokasi baru yang terletak di jalan Mawar berdasarkan Surat Bupati Lampung Barat Nomor : 641/006/BAAP-LB/1995, tanggal 8 Februari 1995. D. Alamat / Kedudukan Pengadilan Agama Krui Sebagai mana tersebut di halaman pertama semula Pengadilan Agama Krui berkedudukan di Krui Lampung Utara. Pada tahun anggaran 1979/1980 dibangun Balai Sidang Pengadilan Agama Krui di Liwa,. Sebelum terbentuknya Kabupaten Lampung Barat Balai Sidang tersebut dipergunakan untuk menerima perkara yang berasal dari Wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kecamatan Belalau dan Kecamatan Sumberjaya. Untuk melayani para pencari keadilan dari tiga wilayah kecamatan tersebut. Maka sejak taun 1980 Ketua Pengadilan Agama Krui menugaskan beberapa pegawai untuk bertugas di Balai Sidang tersebut secara bergiliran maupun tetap. Apabila jumlah perkara yang masuk di Balai Sidang di Liwa cukup banyak jumlahnya dan memungkinkan untuk disidangkan di Liwa maka diadakan persidangan di Liwa, akan tetapi apabila jumlah perkara masuk dalam jangka satu bulan sedikit (tidak memungkinkan untuk disidangkan di Liwa) maka perkara dari Balai Sidang di Liwa di sidangkan di Krui. Setelah Kabupaten Lampung Barat diresmikan pada tanggal 24 September 1991 untuk memudahkan kerja sama antar instansi maka pada tanggal 16 Februari1992 Penga dilan Agama Krui dipindahkan ke Balai Sidang Pengadilan Agama Krui di Liwa. Setelah terjadi gempa bumi pada tanggal 16 Februari 1994 (sebagai mana tersebut di halaman 2) maka Pengadilan Agama Krui kembali pindah ke Krui dengan menyewa rumah penduduk beralamat di Jalan Jayawijaya No. 91 Desa Kampung Jawa Krui dari bulan Maret 1991 sampai dengan April 1996. Kemudian dari bulan April 1996 sampai dengan saat ini Kantor Pengadilan Agama Krui tetap beralamat di Jalan Mawar N0. 10, Way Mengaku Liwa dengan menempati dua unit gedung kantor .

No comments:

Post a Comment